Sabtu, 03 Juli 2010

KPK Periksa 10 Anggota DPRD DKI Terkait Kasus Priok

Sumber : Media Indonesia

JAKARTA--MI: Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Tanjung Priok Lulung Lunggana menyatakan siap memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Senin (5/7). KPK melalui surat tertanggal 22 Juni 2010, memanggil 10 anggota DPRD DKI, terdiri dari sembilan anggota TFP Priok dan satu orang unsur pimpinan DPRD.

"Kami dipanggil KPK untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi terkait rekomendasi DPRD tentang kasus Koja. Insya Allah, Senin (5/7) pekan depan, saya usahakan datang ke KPK,'' kata Lulung di Jakarta, Jumat (2/7).

Dia mengaku tidak tahu-menahu siapa saja yang menerima surat dari KPK. Namun dia pribadi akan menjawab surat tersebut dengan segera mendatangi KPK guna mengklarifikasi informasi dugaan gratifikasi tersebut. "Saya katakan bahwa saya tidak menerima uang apapun," kata Lulung yang juga Wakil Ketua DPRD DKI.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI lainnya Triwisaksana dari F-PKS mengatakan, surat klarifikasi dari KPK untuk 10 anggota dewan bukan ditujukan kepada DPRD secara institusi maupun TPF DPRD melainkan untuk pribadi.

Dia yakin fraksinya tidak ada yang menerima dana apapun terkait dugaan gratifikasi kasus Koja. "Ada anggota dewan yang menanyakan langsung ke Pemprov DKI, dan Pemprov juga menampik adanya pemberian gratifikasi itu," katanya.

Triwisaksana mensinyalir ada pihak yang sengajua memberikan gratifikasi dan ingin mengacaukan fakta kerusuhan Koja yang sebenarnya. "Saya kira ada pihak ketiga yang ingin mengail di air keruh."

Triwisaksana mengatakan, pihak tersebut bisa saja memberi iming-iming kepada anggota dewan agar tidak memaksimalkan kerjanya dalam membahas persoalan Priok.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, menjamin tidak ada pegawai di jajaran pemprov memberikan gratifikasi kepada anggota dewan terkait rekomendasi DPRD soal kerusuhan Priok. "Saya punya dua opsi, satu saya tidak mau menanggapi, dan satu lagi, saya jamin seribu persen tidak ada dana dari APBD akan disalurkan untuk kepentingan seperti itu," bantah Fauzi Bowo.

KPK melayangkan surat pemanggilan kepada 10 anggota Dewan untuk klarifikasi dugaan gratifikasi senilai Rp10 juta per anggota DPRD (94 orang) termasuk ketua. (Ssr/OL-8)

0 komentar:

Posting Komentar