Minggu, 18 Desember 2011

Koruptor [HARUS] Hukum Mati

 Copas from : Media Indonesia

YOGYAKARTA--MICOM: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan KPK masih nyaman dengan UU KPK yang berlaku sekarang ini. Karena itu, ia berharap untuk sekarang ini tidak ada upaya revisi terhadap UU KPK tersebut.

Busyro mengatakan, jika dilakukan revisi, dikhawatirkan hal itu akan mengganggu kinerja KPK yang sekarang. Selain itu, lanjutnya, revisi itu akan mengundang reaksi keras dari kalangan masyarakat dan intelektual.

Ia mengemukakan justru yang mendesak untuk dilakukan revisi adalah UU Tipikor. 

"Kami sudah memasukkan beberapa pandangan kami mengenai mana yang sebaiknya direvisi itu," katanya, Sabtu (17/12).

Menurut Busyro, pasal-pasal pada UU Tipikor yang perlu direvisi itu cukup banyak. Hanya saja, ujarnya lagi, hukuman mati bagi koruptor harus tetap dipertahankan.

Busyro mengemukakan para koruptor ini sudah membuat rakyat mati secara perlahan, karena itu, wajar saja kalau mereka itu mendapat ancaman hukuman hingga hukuman mati.

Negara-negara maju seperti Amerika Serikat saja masih mempertahankan hukuman mati sehingga Indonesia seharusnya juga bisa mempertahankan hukuman mati. Namun, ia mengakui tuntutan hukuman mati memang tidak gegabah dilakukan di antaranya mengenai besaran korupsinya, usia terdakwanya dan sebagainya.

"Tetapi menurut saya hukuman mati harus tetap dipertahankan, meski selama ini KPK belum pernah mengajukan tuntutan hukuman mati," ujarnya. (AU/OL-10)

0 komentar:

Posting Komentar