Kamis, 24 November 2011

Rekan Muhaimin Dipersoalkan


copas dari mediaindonesia.com -->

TERDAKWA kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), I Nyoman Suisnaya, mempersoalkan tidak dimasukkannya orang-orang dekat Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam dakwaan jaksa.

“Mengapa tidak memasukkan nama-nama lain, seperti Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori, Iskandar Pasojo alias Acos, M Fauzi, dan Danny Nawawi?” kata kuasa hukum Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans itu, Bachtiar Sitanggang, saat membacakan eksepsi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Ia mempertanyakan kenapa jaksa memasukkan nama Muhaimin dan Dirjen P2KT Jamaluddin Malik dalam dakwaan pada sidang Rabu (16/11), tetapi orang-orang tersebut justru tak disebut. Apalagi, mereka sudah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut Bachtiar, mereka tahu betul soal uang Rp1,5 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, untuk Kemenakertrans. Uang itu merupakan pemberian tahap pertama yang diserahkan pada 25 Agustus 2011 dari total commitment fee Rp7,3 miliar.

Namun, saat penyerahan, Dharnawati ditangkap KPK bersama Nyoman dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan pada Sesditjen P2KT Dadong Irbarelawan bersama barang bukti Rp1,5 miliar dalam kardus durian. Sama seperti Nyoman, Dadong dan Dharnawati sudah menjadi terdakwa.

“Mengapa saksi-saksi yang sudah dicegah ke luar negeri dan mengetahui masalah Rp1,5 miliar tidak diikutkan (dalam dakwaan)?” cetus Bachtiar. Sindu Malik ialah bekas pejabat Kementerian Keuangan yang diduga sebagai penghubung antara Badan Anggaran DPR dan Kemenakertrans.

M Fauzi disebut-sebut sebagai asisten pribadi Muhaimin. Ali Mudhori, politikus Partai Kebangkitan Bangsa, pernah bergabung dalam tim asistensi Muhaimin. Adapun Danny Nawawi diketahui sebagai politikus Partai Hati Nurani Rakyat.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Zet Tadung Allo mengatakan penetapan saksi-saksi sebagai tersangka bergantung pada perkembangan penyidikan dan persidangan. “Mana yang terbukti nanti tergantung fakta persidangan,” tukasnya.


Peran Sindu

Secara terpisah, majelis hakim pengadilan tipikor mendengarkan nota keberatan terdakwa lainnya, Dadong Irbarelawan. Dadong menuding Sindu Malik merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mengatur beberapa daerah penerima dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah tertinggal (PPID) bidang transmigrasi dalam APBN-P tahun 2011.

“Sindu Malik Pribadi yang mendikte daerah-daerah mana yang masuk dan daerah-daerah itu telah membuat komitmen dengan Sindu Malik Pribadi,” kata kuasa hukum Dadong, Unggul Cahyaka.

Pada eksepsinya, Dharnawati mengatakan terpaksa memberikan uang untuk mendapatkan proyek PPID bidang transmigrasi di Papua. “Jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan, terdakwa tidak tepat untuk mempertanggungjawabkan penyuapan,” kata kuasa hukum Dharnawati, Doddy Priambodo. (X-16)

0 komentar:

Posting Komentar