Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2012

0 komentar

Dubes Australia Serahkan Penghargaan kepada Produser Metro TV

JAKARTA--MICOM: Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd mengumumkan dua wartawan teratas, Auskar Surbakti (wartawan Australia Network dan Devianti Faridz (Produser Metro TV), memenangkan beasiswa 2011 Elizabeth O'Neill Journalism Award pada 15 Desember 2011. 

Beasiswa itu untuk mengenang Liz O'Neill, Konselor Bagian Hubungan Masyarakat di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, yang gugur dalam tugas pada 7 Maret 2007 dalam suatu kecelakaan pesawat terbang di Yogyakarta. 

Para penerima beasiswa akan tinggal selama tiga minggu di negara mitra untuk bertemu pejabat pemerintah, akademisi, perwakilan industri, lembaga swadaya masyarakat, dan pemimpin masyarakat untuk membangun pemahaman yang lebih kukuh dan apresiasi isu-isu yang dihadapi Indonesia dan Australia kontemporer. 

"Setiap tahun saya terkesan dengan mutu para pemenang. Dengan mendorong keunggulan beasiswa ini mencerminkan profesionalisme dan komitmen O'Neill sendiri untuk meningkatkan hubungan antara Australia dan Indonesia," ujar Rudd. 

Mantan wartawan SBS Surbakti adalah wartawan Australia Network di Melbourne. Surbakti akan mendalami isu kepemimpinan masa depan Indonesia; bantuan Australia di Indonesia; dan kebijakan serta isu lingkungan hidup Indonesia, termasuk hubungan antara Indonesia dan Australia melalui penentuan harga emisi karbon. 

Faridz adalah wartawan berpengalaman dan produser Metro TV. Beliau saat ini adalah produser program berita bahasa Inggris After Hours. 

Faridz akan mendalami program-program manajemen bencana Australia; isu pencari suaka; upaya-upaya antiterorisme Australia; dan peningkatan permintaan akan sekolah Islam di Australia. 

Elizabeth O'Neill Journalism Award disponsori Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia dan Lembaga Australia-Indonesia dan diberikan setiap tahun kepada satu wartawan Australia dan satu wartawan Indonesia. Beasiswa ini terbuka untuk wartawan cetak, radio, televisi, dan internet. 

Penyerahan penghargaan Elizabeth O'Neill Journalism Award berlangsung pada Kamis 26 April 2012 di kediaman Duta Besar Australia berlangsung dengan meriah. Penghargaan diserahkan Greg Moriarty, Duta Besar Australia, dan diterima langsung Devianti Fariz. (*/OL-5)

Minggu, 18 Desember 2011

0 komentar

Wa Ode akan Tetap Ungkap Mafia Anggaran

Copas from : Media Indonesia


JAKARTA--MICOM: Wa Ode mengatakan dirinya sudah tidak bisa lagi terhindar dari jeratan KPK yang menetapkan politikus PAN itu sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun anggaran 2011.

Apalagi, menurutnya, KPK tidak mempunyai SP3 meski dirinya benar sekalipun. Dirinya berniat untuk menjadi bagian dari pihak yang akan membongkar kasus mafia anggaran.

"Saya akan sampaikan semua apa yang saya tahu. Saya menyiapkan diri untuk menghadapi penyidik, menghadapi proses hukum," ujarnya, dalam diskusi bertajuk 'Bongkar Permainan Banggar' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/12).

Menurut Wa Ode, dana DPID 2011 bermasalah. Ukurannya adalah karena dalam APBN 2012 dana tersebut tidak dianggarkan lagi. Dengan demikian, jika bermasalah, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Dan Wa Ode yakin pihak yang harus bertangggung jawab berjamaah.

"Kalau anggaran 2012 tidak ada DPID, berarti tahun 2011 bemasalah. Lalu, siapa yang bertanggung jawab terhadap dana DPID 2011 yang bermasalah itu? Ini berjamaah. Saya akan ungkapkan itu di KPK," ujarnya. (*/OL-10)

Tragedi Mesuji

Copas from : Media Indonesia

JAKARTA--MICOM: Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudidn menyatakan pembantaian warga petani di Mesuji,Lampung dan Sumatera Selatan merupakan pelanggaran HAM berat dan bentuk arogansi kekuasaan aparatur negara. Ia mendesak pemerintah menindak tegas secara hukum pelaku kekerasan itu.

"Apa yang terjadi di Mesuji harus diambil tindakan hukum secara nyata dan segera. Apalagi fakta sudah terbuka ini sudah termasuk pelanggaran HAM berat," kata Din Syamsuddin, dalam konferensi pers acara Wisuda Universitas Prof Dr Hamka (UHAMKA) di Gedung JCC, Sabtu (17/12).

Menurut Din, kekerasan dan pembantaian warga yang terjadi di Mesuji amat mengiris perasaan dan mengusik keadilan.

"Ini tragedi kezaliman,kok hal seperti ini masih terjadi. Ini bukan hanya bertentangan dengan UUD,HAM juga amat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan agama maka harus dituntaskan secara patut menurut hukum," tegasnya.

Ia mengimbau pemerintah khususnya Kepolisian tidak berdiam diri terhadap aparatnya yang diduga melakukan kekerasan di lapangan. "Siapapun mereka harus ditindak secara tegas. Apa yang terjadi di Mesuji dan mungkin di daerah lain merupakan arogansi aparatur negara yang seyogyanya sudah tidak ada lagi sekarang ini," imbuhnya,

Din berpendapat dengan kasus kekerasan seperti ini menunjukkan masih terdapat masalah besar yang belu m bisa di atasi oleh pemerintah.

Menurut dia, kasus kekerasan seperti ini harus dikaitkan dengan strategi dan kebijakan pembangunan yang lebih besar.Bila pemerintah berpihak pada perusahaan asing namun tidak membela rakyatnya maka akan terjadi ketidakadilan.

"Ini akan terulang terus dan merupakan iironi pembangunan dimana pemerintahnya berpihak pada dunia usaha tetapi tidak membela rakyatnya sendiri," tandasnya. (Bay/OL-10)

SBY - Budiono [HARUS] Mundur

Copas from : Media Indonesia

JAKARTA--MICOM: Aksi solidaritas untuk Sondang Hutagalung masih terus dilakukan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK). Memperingati tujuh hari wafatnya Sondang, sekitar 200 mahasiswa UBK menggelar demo di seberang Istana Merdeka, Sabtu (17/12). Mereka menuntut agar Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono segera mundur dari jabatannya.

Aksi mahasiswa tersebut memakan separuh jalan Medan Merdeka Utara, sehingga menyebabkan tersendatnya arus lalu lintas dari arah Gambir menuju Harmoni dan KH Mas Mansyur.

Dalam aksinya, mereka menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan membawa poster bergambar Sondang. Salah satu poster bertuliskan 'Sondang, apimu bakar marahku', sementara poster lainnya berbunyi 'Rezim SBY-Boediono Turun!'.

"Kami berikan apresiasi luar biasa kepada almarhum Sondang, dia bukan orang gila. Dia adalah aktivis HAM," kata Koordinator elemen mahasiswa UBK, Faren Sadou.

Walaupun hujan deras turun sore itu, mereka tetap bernyanyi dan meneriakkan tuntutan mereka agar didengar para penguasa.

"Setiap masalah di negeri ini, pelaku utamanya adalah SBY-Boediono, mereka biang keladinya," ujar Faren.

Menurut Faren, SBY telah menunjukkan ketidakmampuannya dalam memimpin bangsa ini. Itu terbukti dari beberapa kasus yang membelit para pejabat, namun menguap tanpa proses hukum yang jelas.

"Kalau bilang negara ini negara hukum harusnya banyak pejabat dipenjara," tutur Faren dengan emosi.

Faren mengatakan, pemerintah masih menganggap rakyatnya bodoh, sehingga bisa bertindak dan memerintah semaunya. Mahasiswa UBK, lanjut Faren, akan terus melakukan demo sampai didengar oleh presiden.

"Kami tidak takut! Kita yakin dia dengar, dan kita prediksi dia tidak punya hati, seperti binatang saja," ujar Faren.

Aksi damai mahasiswa tersebut sempat berubah menjadi ricuh pada pukul 18.00, setelah beberapa aparat merebut spanduk dan bendera dari tangan demonstran.

Seperti diketahui, Sondang Hutagalung, 22, tewas setelah melakukan aksi bakar diri pada Rabu (7/12). Meski sempat menjalani perawatan di RSCM selama tiga hari, luka bakar yang mencapai 98 persen membuatnya mengembuskan nafas terakhir pada Sabtu (10/12) sore pukul 17.45 WIB. (*/OL-10)

Koruptor [HARUS] Hukum Mati

 Copas from : Media Indonesia

YOGYAKARTA--MICOM: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan KPK masih nyaman dengan UU KPK yang berlaku sekarang ini. Karena itu, ia berharap untuk sekarang ini tidak ada upaya revisi terhadap UU KPK tersebut.

Busyro mengatakan, jika dilakukan revisi, dikhawatirkan hal itu akan mengganggu kinerja KPK yang sekarang. Selain itu, lanjutnya, revisi itu akan mengundang reaksi keras dari kalangan masyarakat dan intelektual.

Ia mengemukakan justru yang mendesak untuk dilakukan revisi adalah UU Tipikor. 

"Kami sudah memasukkan beberapa pandangan kami mengenai mana yang sebaiknya direvisi itu," katanya, Sabtu (17/12).

Menurut Busyro, pasal-pasal pada UU Tipikor yang perlu direvisi itu cukup banyak. Hanya saja, ujarnya lagi, hukuman mati bagi koruptor harus tetap dipertahankan.

Busyro mengemukakan para koruptor ini sudah membuat rakyat mati secara perlahan, karena itu, wajar saja kalau mereka itu mendapat ancaman hukuman hingga hukuman mati.

Negara-negara maju seperti Amerika Serikat saja masih mempertahankan hukuman mati sehingga Indonesia seharusnya juga bisa mempertahankan hukuman mati. Namun, ia mengakui tuntutan hukuman mati memang tidak gegabah dilakukan di antaranya mengenai besaran korupsinya, usia terdakwanya dan sebagainya.

"Tetapi menurut saya hukuman mati harus tetap dipertahankan, meski selama ini KPK belum pernah mengajukan tuntutan hukuman mati," ujarnya. (AU/OL-10)

Kamis, 24 November 2011

0 komentar

Rekan Muhaimin Dipersoalkan


copas dari mediaindonesia.com -->

TERDAKWA kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), I Nyoman Suisnaya, mempersoalkan tidak dimasukkannya orang-orang dekat Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam dakwaan jaksa.

“Mengapa tidak memasukkan nama-nama lain, seperti Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori, Iskandar Pasojo alias Acos, M Fauzi, dan Danny Nawawi?” kata kuasa hukum Sekretaris Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans itu, Bachtiar Sitanggang, saat membacakan eksepsi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Ia mempertanyakan kenapa jaksa memasukkan nama Muhaimin dan Dirjen P2KT Jamaluddin Malik dalam dakwaan pada sidang Rabu (16/11), tetapi orang-orang tersebut justru tak disebut. Apalagi, mereka sudah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut Bachtiar, mereka tahu betul soal uang Rp1,5 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, untuk Kemenakertrans. Uang itu merupakan pemberian tahap pertama yang diserahkan pada 25 Agustus 2011 dari total commitment fee Rp7,3 miliar.

Namun, saat penyerahan, Dharnawati ditangkap KPK bersama Nyoman dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan pada Sesditjen P2KT Dadong Irbarelawan bersama barang bukti Rp1,5 miliar dalam kardus durian. Sama seperti Nyoman, Dadong dan Dharnawati sudah menjadi terdakwa.

“Mengapa saksi-saksi yang sudah dicegah ke luar negeri dan mengetahui masalah Rp1,5 miliar tidak diikutkan (dalam dakwaan)?” cetus Bachtiar. Sindu Malik ialah bekas pejabat Kementerian Keuangan yang diduga sebagai penghubung antara Badan Anggaran DPR dan Kemenakertrans.

M Fauzi disebut-sebut sebagai asisten pribadi Muhaimin. Ali Mudhori, politikus Partai Kebangkitan Bangsa, pernah bergabung dalam tim asistensi Muhaimin. Adapun Danny Nawawi diketahui sebagai politikus Partai Hati Nurani Rakyat.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Zet Tadung Allo mengatakan penetapan saksi-saksi sebagai tersangka bergantung pada perkembangan penyidikan dan persidangan. “Mana yang terbukti nanti tergantung fakta persidangan,” tukasnya.


Peran Sindu

Secara terpisah, majelis hakim pengadilan tipikor mendengarkan nota keberatan terdakwa lainnya, Dadong Irbarelawan. Dadong menuding Sindu Malik merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mengatur beberapa daerah penerima dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah tertinggal (PPID) bidang transmigrasi dalam APBN-P tahun 2011.

“Sindu Malik Pribadi yang mendikte daerah-daerah mana yang masuk dan daerah-daerah itu telah membuat komitmen dengan Sindu Malik Pribadi,” kata kuasa hukum Dadong, Unggul Cahyaka.

Pada eksepsinya, Dharnawati mengatakan terpaksa memberikan uang untuk mendapatkan proyek PPID bidang transmigrasi di Papua. “Jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan, terdakwa tidak tepat untuk mempertanggungjawabkan penyuapan,” kata kuasa hukum Dharnawati, Doddy Priambodo. (X-16)

Jumat, 11 November 2011

0 komentar

Hadirnya Partai NasDem Dipersulit

Sumber : Media Indonesia (copas)

JAKARTA--MICOM: Saat ini kehadiran Partai Nasdem dipersulit dengan cara-cara secara sengaja melanggar peraturan. 

Ketua Umum Partai NasDem Patrice Rio Capella mengatakan itu di arena Rapimnas I Partai NasDem, Ancol, Jakarta, Kamis (10/11). 

Patrice mencontohkan, pengumuman hasil verifikasi oleh Kemenkum dan HAM terus molor. Padahal, seharusnya Kemenkum dan HAM sudah melakukan pengumuman verifikasi pada Oktober. 

"Kami menyayangkan terlalu lama karena itu kami mohon Kemenkum dan HAM belajar jujur dengan apapun hasil yang didapat karena proses politik dimulai dari proses pendirian parpol. Jangan mengombang-ambingkan teman-teman yang sudah bekerja keras. Kami minta Kemenkum dan HAM meletakkan pada aturan perundangan berlaku," ujarnya. 

Dalam rapat internal partai, terang Patrice, seluruh DPW mendesak Menkum dan HAM segera mengumumkan partai mana yang lolos verifikasi. Sebab, seluruh struktur partai telah bekerja keras agar Partai Nasdem lolos. 

"Kami tidak tahu ada apa. Daerah yang minta segera diumumkan yakni Sumut, Jambi, Jatim, DIY, Sulsel, Sulut, Kalteng, Kalbar, Papua, dan NTB. Mereka juga ingin tidak bertele-tele karena toh yang diverifikasi hanya empat parpol," tegasnya. 

Menurutnya, saat ini Partai Nasdem apes saat sosialisasi, selain dipersulit di Kemenkum dan HAM, juga dicemburui pihak tertentu karena sering beriklan. 

Sejumlah selentingan mulai beredar untuk segera mengatur iklan dalam undang-undang. (*/OL-5

CEO MNC ke NasDem

Sumber : Media Indonesia

JAKARTA--MICOM: Partai NasDem mendapat keuntungan positif dengan bergabungnya CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. 

Kemampuan dan juga jaringan yang dimiliki Hary Tanoe menjadi sumbangan berharga bagi partai.  "Masuknya Hary Tanoe pasti berdampak positif bagi bangsa ini. Pasti makin memperkokoh komposisi partai ini," terang Ketua Umum Partai Nasdem Patrice Rio Capella di arena Rapimnas I Partai Nasdem, Ancol, Jakarta, Kamis (10/11). 

Menurut Patrice, Hary Tanoe bukan tokoh biasa. Dia adalah pengusaha nasional yang sukses. "Tentu dia punya strategi dan menguntungkan partai," terangnya. 

Patrice menambahkan, Hary Tanoe bergabung dengan Partai NasDem lantaran tertarik dengan visi restorasi. Visi yang sama ini mempermudah Hary Tanoe berjalan bersama NasDem. 

"Antara NasDem dengan Hary Tanoe sama dan berjalan seiring," tegasnya.  Menurutnya, koorporasi media yang dimiliki oleh CEO Media Group Surya Paloh dan Hary Tanoe membantu sosialisasi NasDem. (*/OL-5)

Selasa, 11 Januari 2011

1 komentar

Penutupan Lokalisasi Jarak

Sumber : http://ahmedshahikusuma.wordpress.com

Salah satu sahabat saya, Mas Erwan, seorang sarjana IAIN yang mengelola sebuah kios majalah dan koran adalah tempat jujugan saya untuk nebeng gratis baca koran, atau hutang buku2 sastra. Seperti malam tadi. Cuma saya (Ahmed Shahi Kusuma) sangat terkejut dengan judul sebuah koran ttg kriminal di Sura baya, yaitu memorandum yang menulis besar, ” AnsorMinta Lokalisasi Jarak Ditutup”. Betul – betul saya shock. Apa saya tidak salah baca nih!!!! Demikian koran tersebut mencuplik pernyataan ketua Ansor Jatim Alfa Isnaneni. Wah..wah….

Beruntung juga pagi ini saya baca dari situs Ansor sendiri yang menyatakan agar lokalisasi dipindah saja ke sebuah tempat yang jauh dari pemukiman….  coba liat di   http://gp-ansor.org/?p=17758

La bingung lagi!

Begini, ada pendapat ekstrim dari satu sisi ke sisi yang laen. Sepuluh taun yg lalu PMII jatim malahan minta dilegalkan aja kawin kontrak, itu satu sisi. Sisi yang yg lain , ada yang sapu bersih. Cak Alfa kayaknya minta lokalisasi dipindah ke tempat yg sepi. Nah menurut saya, logika PMII itu ngawur juga. ya udah, kalo mau jajan gak pake dalilisasi yah…..tetapi cara Cak Alfa sekarang untuk memecahkan problem lokalisasi rasanya gak akan membantu, atau malah membantu dengan perluasan lokalisasiisme. WTS saya kira membantu banyak bagi roda ekonomi masyarakat terpinggirkan. Kalau sebuah buku Belanda menelusuri ramainya dareah kembang Kuning sebagai cikal bakal Jarak (saya baca waktu di Sejarah UGM, sayang lupa lagi) maka jelas wilayah ini bergerak “punya uang” dari bisnis lendir di satu sisi, dan kebutuhan hasrat yang tersalurkan di sisi lain. Buku ini menjelaskan bahwa Rumah2 belanda yang dibangun di  Diponegoro, Darmo cs membutuhkan kuli2 dari Kediri, Tulungagung dll yang kalo pulang rasne gak mungkin. Lelah dan suntuk bekerja nguli, wajar kalo mereka membutuhkan hasrat.WTs juga membantu mencegah pemerkosaan ataupun pelecehan terhadap remaja gadis atau ibu rumah tangga  “baik2″. Dan jangan lupa dasr semua ini adalah sistem kapitalis yang berlindung di balik ketiak patriakal. nah selama patriakal masih menjamur (semisal janda wanita marjinal  tidak  memiliki akses ekonomi), maka eksploitasi kelas akan menjamur. Jadi saya pikir Cak Alfa salah sasaran. Saya sangat tidak setuju penutupan lokalisasi, karena ini lebih pada masalah kelas (gender dsb faktor ikutan)!!!!

Da’wah Islam (atau kebajikan apapun)  yang saya kehendaki, justru membebaskan manusia dari prasangka kesucian diri sendiri. Kita tidak bisa menghakimi orang lain. Ideal sejati adalah ketika nilai2 keluhuran bergayut dengan keadilan materi (baca kelas). kalau kita menghakimi persoalan kelas (dan gender) dengan pandangan ide (ketuhanan) maka kesenjangan yang akan muncul.

Kalau usul Cak Alfa  Isnaneni disetujui, jangan kaget ia malah menjadi da’i perluasan lokalisasi di tempat yang baru, karena kehadiran lokalisasi baru mengundang dan menjadi berkah bagi pedagang bakso, tukang cuci, sate, dsbnya?????? ya alhamdulillah kalau begitu …

Moga2 Cak Alfa Isnaeni gak lupa syair  Burdah begini:

” Ayah sabusshabbu  anna ‘l hubba muntakimun

Ma bayna munjasimun minhu wamud thorimi………

Minggu, 04 Juli 2010

0 komentar

Pendirian OJK Dinilai hanya akan Bebani Perbankan

Sumber : Media Indonesia

JAKARTA--MI: Pendirian lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang diamanatkan undang-undang harus terbentuk pada akhir tahun ini akan menjadi beban perbankan.

Pengamat perbankan Ryan Kiryanto di Jakarta, Minggu (4/7) mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bakal membebani perbankan karena institusi ini akan menarik biaya-biaya dari perbankan dan lembaga keuangan nonbank yang menjadi objek pengawasannya.

Beban akibat biaya itu muncul, lanjut dia, karena selama ini Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap perbankan tidak menarik biaya atau iuran sepeser pun.

"Jelas itu akan menambah beban bagi bank karena selama ini tidak ada pungutan untuk pengawasan oleh BI. Biaya ini akan menambah over head cost perbankan yang bisa memengaruhi naiknya suku bunga kredit," kata ekonom dari BNI itu.

Dalam naskah RUU OJK yang sudah sampai di DPR, pada Pasal 30 disebutkan bahwa OJK dalam rangka membiayai kegiatannya menetapkan dan memungut biaya yang wajib dibayar oleh industri jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan jenis biaya yang dapat ditetapkan, antara lain berupa biaya terhadap perizinan, pendaftaran, pengesahan, pengawasan, pemeriksaan, penelitian, dan transaksi perdagangan efek. Biaya tersebut ditagih secara bulanan, tahunan, atau sewaktu-waktu sesuai karakteristik biaya yang dimaksud.

Ryan menilai jika setiap kegiatan industri keuangan harus dikenai biaya tentu akan sangat memberatkan pelaku industri karena selama ini setiap kegiatan seperti di perbankan hanya wajib melaporkannya saja ke BI tanpa harus dikenai biaya.

"Kalau semua kegiatan seperti perizinan, pendaftaran, dan lain-lain yang jumlahnya sangat banyak di perbankan dikenai biaya, tentu bebannya berat, apalagi bagi bank-bank kecil," kata Ryan.

Selain itu, dengan biaya yang dibayarkan industri yang diawasi, Ryan menilai independensi OJK sangat gampang goyah karena mereka hidup dari biaya yang ditarik industri keuangan.

"Selama ini kan pengawasan oleh BI tidak menimbulkan masalah bagi perbankan, kenapa tidak tetap di BI saja untuk pengawasan perbankannya," katanya.

Ryan berpendapat sebaiknya rencana pendirian OJK kembali dipikir matang-matang oleh pemerintah agar tidak menimbulkan komplikasi-komplikasi yang berdampak pada munculnya ketidakpastian di sektor keuangan, terutama perbankan yang menguasai 80 persen sektor keuangan Indonesia.

"Kalau OJK lebih banyak 'mudharat'-nya kenapa harus dipaksakan? Undang-undang yang mengamanati pendirian OJK kan bukan kitab suci yang tidak bisa diubah. Jadi batas waktu pendirian OJK 31 Desember 2010 bisa saja diamandemen dengan mempertimbangkan kepentingan nasional," katanya.

Selain itu, Ryan juga menyarankan agar DPR dalam pembahasan RUU OJK ini mendengar masukan dari pemangku kepentingan, seperti Bank Indonesia dan perbankan, serta tidak memaksakan pendirian OJK jika ternyata memberatkan industri keuangan dan mempersulit kegiatan moneter yang dilakukan BI.

"Desain OJK belum sempurna. Semua pemangku kepentingan di industri keuangan serta pihak terkait seperti BI harus setuju dulu baru OJK dijalankan, dan itu mungkin tidak segera," katanya. (Ant/OL-3)

Sabtu, 03 Juli 2010

0 komentar

KPK Periksa 10 Anggota DPRD DKI Terkait Kasus Priok

Sumber : Media Indonesia

JAKARTA--MI: Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Tanjung Priok Lulung Lunggana menyatakan siap memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Senin (5/7). KPK melalui surat tertanggal 22 Juni 2010, memanggil 10 anggota DPRD DKI, terdiri dari sembilan anggota TFP Priok dan satu orang unsur pimpinan DPRD.

"Kami dipanggil KPK untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi terkait rekomendasi DPRD tentang kasus Koja. Insya Allah, Senin (5/7) pekan depan, saya usahakan datang ke KPK,'' kata Lulung di Jakarta, Jumat (2/7).

Dia mengaku tidak tahu-menahu siapa saja yang menerima surat dari KPK. Namun dia pribadi akan menjawab surat tersebut dengan segera mendatangi KPK guna mengklarifikasi informasi dugaan gratifikasi tersebut. "Saya katakan bahwa saya tidak menerima uang apapun," kata Lulung yang juga Wakil Ketua DPRD DKI.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI lainnya Triwisaksana dari F-PKS mengatakan, surat klarifikasi dari KPK untuk 10 anggota dewan bukan ditujukan kepada DPRD secara institusi maupun TPF DPRD melainkan untuk pribadi.

Dia yakin fraksinya tidak ada yang menerima dana apapun terkait dugaan gratifikasi kasus Koja. "Ada anggota dewan yang menanyakan langsung ke Pemprov DKI, dan Pemprov juga menampik adanya pemberian gratifikasi itu," katanya.

Triwisaksana mensinyalir ada pihak yang sengajua memberikan gratifikasi dan ingin mengacaukan fakta kerusuhan Koja yang sebenarnya. "Saya kira ada pihak ketiga yang ingin mengail di air keruh."

Triwisaksana mengatakan, pihak tersebut bisa saja memberi iming-iming kepada anggota dewan agar tidak memaksimalkan kerjanya dalam membahas persoalan Priok.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, menjamin tidak ada pegawai di jajaran pemprov memberikan gratifikasi kepada anggota dewan terkait rekomendasi DPRD soal kerusuhan Priok. "Saya punya dua opsi, satu saya tidak mau menanggapi, dan satu lagi, saya jamin seribu persen tidak ada dana dari APBD akan disalurkan untuk kepentingan seperti itu," bantah Fauzi Bowo.

KPK melayangkan surat pemanggilan kepada 10 anggota Dewan untuk klarifikasi dugaan gratifikasi senilai Rp10 juta per anggota DPRD (94 orang) termasuk ketua. (Ssr/OL-8)

Penegakan Hukum masih Dikendalikan Penguasa

Sumber : Media Indonesia

JAKARTA--MI: Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak memberikan kemajuan dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan pengelolaan aset negara seperti di Gelora Bung Karno, dinilai sebagai penguburan kasus.

"Kejaksaan sekarang mencari dan membuka kasus-kasus yang menentang pemerintah. Wajar kalau untuk kasus ini sikapnya seperti itu," ujar Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sky Khadafi di Jakarta, Jumat (2/7).

Lebih lanjut menurutnya, keseriusan penegak hukum dan pemerintah terhadap sebuah kasus biasanya ditindaklanjuti oleh Satgas Pemberantas Mafia Hukum. "Biasanya kan kalau mereka serius, ditindaklanjuti juga oleh Satgas yang dalam konteks ini bisa saja datang mempertanyakannya ke Kejaksaan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, sikap Kejaksaan seperti itu menunjukkan bahwa hukum yang digunakan untuk menuntaskan sebuah sengketa dipegang oleh penguasa. "Hukum sekarang dimainkan oleh yang berkuasa," tandasnya. (*/OL-8)

Kepala Sekolah Terancam Dipecat bila Persulit Warga Miskin

Sumber : Media Indonesia

MALANG--MI: Kepala sekolah negeri yang bertugas di SD-SMA di Kota Malang, Jawa Timur, diancam dipecat jika mempersulit dan menolak siswa miskin yang mengikuti pendaftaran siswa baru.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Malang M Shofwan, Sabtu (3/7), menegaskan, penolakan terhadap siswa miskin tidak boleh terjadi. Mereka harus mendapat keringanan biaya, bahkan bila perlu digratiskan.

"Pada saat pendaftaran dan penerimaan siswa baru saya sering mendapat keluhan dari orang tua siswa ketika meminta permohonan keringanan biaya untuk daftar ulang kepada kepala sekolah," katanya usai menggelar rapat dengan kepala sekolah (kepsek) se-Kota Malang di kantor Diknas setempat.

Secara tegas Plt Sekkota Malang itu mengatakan, pada prinsipnya, semua kepala sekolah tidak boleh menolak orang tua siswa miskin atau anak yatim yang datang meminta keringanan.

Dikatakannya, siswa miskin dan anak yatim harus menjadi prioritas dan diberi kemudahan. "Saya juga telah menyampaikan hal ini ke semua kepala sekolah dalam rapat hari ini Sabtu (3/7).

Shofwan juga mengintruksikan agar para kepala sekolah memberikan pelayanan terbaik kepada warga miskin, sebab semua anak di Kota Malang harus bersekolah agar generasi mendatang bisa lebih cerdas.

"Sekali lagi, kalau ada kepala sekolah yang mempersulit dan menolak warga miskin, sanksi beratnya sudah menanti. Bisa jadi yang bersangkutan akan dibebastugaskan dan mereka juga akan kita lakukan pembinaan khusus," tegasnya.

Sementara itu, jumlah sekolah negeri di Kota Malang mencapai 242 sekolah, dengan rincian tingkat SMP sebanyak 24 sekolah, SMA 10 sekolah, SMK 12 sekolah serta SD sebanyak 196 sekolah.(Ant/rn/OL-04

Warga Putuskan Kembalikan Tabung 3kg ke Pertamina

Sumber : Media Indonesia

MALANG--MI: Warga Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), akan mengembalikan tabung elpiji 3 kilogram (kg) dan kompor kepada Pertamina setelah banyak kasus elpiji ukuran itu yang meledak di berbagai daerah.

Niatan untuk mengembalikan tabung elpiji 3 kg tersebut disepakati oleh warga melalui rapat pengurus Rukun Tetangga (RT) 2 Rukun Warga 2, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut Ketua RT setempat Cahyono kepada Media Indonesia, Jumat (2/7), rapat yang menghasilkan keputusan mengembalikan tabung elpiji 3 kg kepada Pertamina tersebut dilakukan atas permintaan warga.

Sejumlah warga menyatakan khawatir terjadi musibah tabung elpiji meledak seperti kasus di sejumlah daerah. "Warga, terutama ibu-ibu, menyampaikan kepada pengurus RT bahwa mereka khawatir menggunakan tabung elpiji 3 kg," kata Cahyono.

Setelah banyak warga mengeluhkan hal serupa, lanjut dia, pengurus RT menggelar rapat. Memutuskan seluruh warga secara sukarela berniat mengembalikan tabung elpiji dan kompor kepada Pertamina.

"Sebanyak 60 kepala keluarga sudah bersedia mengembalikan tabung elpiji. Teknisnya nanti tabung-tabung elpiji 3 kg dikumpulkan, kemudian secara kolektif diserahkan kepada Pertamina," tegasnya.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk rasa khawatir warga terhadap standar keamanan tabung elpiji ukuran itu yang di banyak tempat sering meledak hingga menimbulkan korban jiwa.

Sebagai contoh paling nyata, beberapa waktu lalu, ledakan gas elpiji 3 kg merusak tiga rumah dan menewaskan seorang warga di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum memiliki rencana untuk meneliti ulang standar keamanan tabung, kompor dan regulator elpiji yang sudah beredar di masyarakat.

"Kami sudah sering melakukan pantauan di lapangan," tegas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Pemkab Malang Syakur Kullu.

Ia menegaskan belum mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak terkait untuk melakukan penarikan terhadap tabung elpiji 3 kg. (BN/OL-3)

Jalan Raya Porong Ambles 5 Cm per Bulan

Sumber : Media Indonesia

SIDOARJO--MI: Dampak semburan lumpur Lapindo menyebabkan Jalan Raya Porong dan rel kereta api mengalami penurunan rata-rata lima centimeter per bulan.

Penurunan tanah ekstrem ini sebenarnya terjadi di areal pusat semburan namun kemudian meluas di areal sekitarnya. Areal sekitar pusat semburan yang paling terasa dampak penurunan itu adalah jalan raya dan rel kereta api Porong.

Jalan raya dan rel kereta api yang paling parah mengalami penurunan tanah ini, lokasinya sepanjang satu kilometer dari pintu eksit jalan tol Porong di Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin hingga Desa Jatirejo Kecamatan Porong.

Penurunan tanah ini terjadi karena keluarnya lumpur secara terus menerus selama lebih dari empat tahun. Keluarnya lumpur dalam volume besar melebihi angka 12 juta meter kubik tersebut menyebabkan terbentuknya lubang dalam perut bumi.

BPLS mencatat penurunan tanah di jalan raya dan rel kereta sejak pertengahan tahun 2008 hingga awal 2010 sudah mencapai 90 centimeter. Dan penurunan tanah itu akan terus terjadi hingga batas waktu yang tidak diketahui.

"Saya kira selama lumpur masih keluar maka ancaman penurunan tanah akan terus terjadi," kata Wakil Kepala Humas Badan Pelaksana BPLS Akhmad Kusairi, Jumat (2/7). (HS/OL-3)

Selasa, 29 Juni 2010

0 komentar

Keuangan Daerah Rusak karena Korupsi

Sumber : mediaindonesia.com

JAKARTA--MI: Kementerian Dalam Negeri mempersalahkan daerah atas buruknya reformasi birokrasi. Pemerintah daerah masih melakukan pembiaran tindakan yang memperburuk kondisi pengelolaan anggaran di daerah.

Tindakan tersebut antara lain korupsi dan penyalahgunaan belanja hibah, bantuan sosial serta pengeluaran iklan layanan sosial di luar batas kewajaran.

Dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah terjadi pada tataran pelaksanaan. Padahal dalam perundangan terkait keuangan daerah, kepala daerah harus melimpahkan kewenangan pengelolaan keuangan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

"PPKD ini selaku Bendahara Umum Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam sambutan Seminar Penguatan Implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi se-Indonesia di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (28/6).

Menurutnya, kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan langsung SKPD terkait dengan pelaksanaan anggaran. Namun dalam kasus korupsi, kepala daerah malah terlibat dalam pelaksanaan anggaran ini.

Dalam penyalahgunaan belanja hibah, bantuan sosial serta pengeluaran iklan layanan sosial di luar batas kewajaran. Penyalahgunaan ini ditengarai memiliki kepentingan politik tertentu. "Ini disebabkan otorisasi oleh kepala daerah sendiri dan ditengarai dimanfaatkan untuk kepentingan pemilu kada incumben," tuturnya.

Akibatnya pengelolaan keuangan berada pada titik kritis karena lemah dalam semua tahap, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban. Ia meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk membenahi kinerja dan pengelolaan keuangan ini. (AO/OL-3)

Pemberitaan tentang Kombes Edward Syah Pernong tidak Benar

Sumber : mediaindonesia.com

SEMARANG--MI: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Alex Bambang Riatmodjo, menyatakan bahwa pemberitaan tentang Kapolwiltabes Semarang Kombes Edward Syah Pernong yang diduga memiliki rekening dan transaksi mencurigakan itu tidak benar.

"Sebagai atasan, saya sudah menanyakan langsung kepada Kombes Edward dan yang bersangkutan mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar," kata Kapolda di sela kunjungan bersama jajaran Polda Jateng ke sejumlah pasar tradisonal di Kota Semarang, Selasa (29/6).

Dalam tulisan sebuah majalah terbitan Ibu Kota pada Senin (28/6), sejumlah perwira Polri diberitakan memiliki rekening dan transaksi mencurigakan.

Sejumlah perwira Polri itu adalah mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Budi Gunawan, mantan Kepala Korps Brimob Polri Irjen Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Irjen Badrodin Haiti.
Kemudian, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Mathius Salempang, Kombes Umar Leha, dan Kombes Edward Syah Pernong yang saat ini menjabat Kapolwiltabes Semarang.

Sebelumnya, Kombes Edward Syah Pernong saat dikonfirmasi mengenai pemberitaan itu menjawab dirinya telah melaporkan ke Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo selaku atasannya.

"Saya tidak ada masalah dan semua sudah saya laporkan ke atasan," ujar Edward singkat. (Ant/wt/OL-01)

Pansel KPK Harus Coret Pengacara Koruptor

Sumber : mediaindonesia.com

JAKARTA--MI: Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencoret pengacara pembela koruptor dari daftar calon pimpinan KPK. Pasalnya, akan rawan konflik kepentingan bagi pengacara koruptor yang menjadi pimpinan KPK.

"Memang hak semua orang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, tapi kalau selama ini dia advokat kasus korupsi, sebaiknya mereka dicoret saja karena rawan konflik kepentingan," ujar anggota DPR Bambang Soesatyo (F-Golkar) ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (28/6).

Bambang mengatakan kalau Pansel tetap meloloskan pengacara kasus korupsi jadi pimpinan KPK, nanti Komisi III akan membatalkannya saat uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami akan menggunakan data intelijen untuk mengetahui rekam jejak semua calon termasuk pengacara kasus korupsi. Kalau ternyata pernah menjadi pelaku penyuapan atau kasus yang melanggar hukum, calon yang bersangkutan harus dicoret," ujarnya.

Anggoto Komisi III Ahmad Yani (F-PPP) juga mengingatkan agar pansel tak meloloskan pengacara kasus korupsi. "Semua orang termasuk yang berprofesi pengacara memang berhak mendaftar, tapi kalau pengacara kasus korupsi yang pernah tersangkut hukum harus dicoret," ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya, Gayus Lumbuun (F-PDIP) berpendapat berbeda. "Advokat tak boleh disamakan dengan kliennya atau pemberi kuasa. Karena itu, sekalipun dia advokat pembela koruptor, dia bukan koruptor. Sejauh tak pernah ada kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dan tak pernah ada perbuatan tercela, seorang advokat tak bisa dilarang atau dicoret dari daftar calon pimpinan KPK," tegasnya. (Ken/OL-3)