Selasa, 29 Juni 2010

Pansel KPK Harus Coret Pengacara Koruptor

Sumber : mediaindonesia.com

JAKARTA--MI: Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencoret pengacara pembela koruptor dari daftar calon pimpinan KPK. Pasalnya, akan rawan konflik kepentingan bagi pengacara koruptor yang menjadi pimpinan KPK.

"Memang hak semua orang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, tapi kalau selama ini dia advokat kasus korupsi, sebaiknya mereka dicoret saja karena rawan konflik kepentingan," ujar anggota DPR Bambang Soesatyo (F-Golkar) ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (28/6).

Bambang mengatakan kalau Pansel tetap meloloskan pengacara kasus korupsi jadi pimpinan KPK, nanti Komisi III akan membatalkannya saat uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami akan menggunakan data intelijen untuk mengetahui rekam jejak semua calon termasuk pengacara kasus korupsi. Kalau ternyata pernah menjadi pelaku penyuapan atau kasus yang melanggar hukum, calon yang bersangkutan harus dicoret," ujarnya.

Anggoto Komisi III Ahmad Yani (F-PPP) juga mengingatkan agar pansel tak meloloskan pengacara kasus korupsi. "Semua orang termasuk yang berprofesi pengacara memang berhak mendaftar, tapi kalau pengacara kasus korupsi yang pernah tersangkut hukum harus dicoret," ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya, Gayus Lumbuun (F-PDIP) berpendapat berbeda. "Advokat tak boleh disamakan dengan kliennya atau pemberi kuasa. Karena itu, sekalipun dia advokat pembela koruptor, dia bukan koruptor. Sejauh tak pernah ada kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dan tak pernah ada perbuatan tercela, seorang advokat tak bisa dilarang atau dicoret dari daftar calon pimpinan KPK," tegasnya. (Ken/OL-3)

0 komentar:

Posting Komentar