Selasa, 29 Juni 2010

Keuangan Daerah Rusak karena Korupsi

Sumber : mediaindonesia.com

JAKARTA--MI: Kementerian Dalam Negeri mempersalahkan daerah atas buruknya reformasi birokrasi. Pemerintah daerah masih melakukan pembiaran tindakan yang memperburuk kondisi pengelolaan anggaran di daerah.

Tindakan tersebut antara lain korupsi dan penyalahgunaan belanja hibah, bantuan sosial serta pengeluaran iklan layanan sosial di luar batas kewajaran.

Dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah terjadi pada tataran pelaksanaan. Padahal dalam perundangan terkait keuangan daerah, kepala daerah harus melimpahkan kewenangan pengelolaan keuangan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

"PPKD ini selaku Bendahara Umum Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam sambutan Seminar Penguatan Implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi se-Indonesia di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (28/6).

Menurutnya, kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan langsung SKPD terkait dengan pelaksanaan anggaran. Namun dalam kasus korupsi, kepala daerah malah terlibat dalam pelaksanaan anggaran ini.

Dalam penyalahgunaan belanja hibah, bantuan sosial serta pengeluaran iklan layanan sosial di luar batas kewajaran. Penyalahgunaan ini ditengarai memiliki kepentingan politik tertentu. "Ini disebabkan otorisasi oleh kepala daerah sendiri dan ditengarai dimanfaatkan untuk kepentingan pemilu kada incumben," tuturnya.

Akibatnya pengelolaan keuangan berada pada titik kritis karena lemah dalam semua tahap, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban. Ia meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk membenahi kinerja dan pengelolaan keuangan ini. (AO/OL-3)

0 komentar:

Posting Komentar