Selasa, 29 Juni 2010

BRTI: Operator Jangan Coba-coba Main Silang

Sumber : detikinet.com

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) turut mendesak Temasek Cs agar mematuhi putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kepemilikan silangnya di Telkomsel dan Indosat.

"Temasek Cs harus mematuhi putusan MA," tegas anggota BRTI Heru Sutadi kepada detikINET, Rabu (26/5/2010).

MA sebelumnya diberitakan menolak upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel. Dengan ditolaknya upaya hukum terakhir ini, maka Temasek Cs harus mematuhi putusan dan memenuhi denda.

Temasek, dan sembilan perusahaan lainnya, diperintahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membayar denda masing-masing Rp 15 miliar kepada negara.

"Permohonan eksekusi sudah kami ajukan pada bulan Desember 2009. Setelah putusan PK ini, kami berharap eksekusi bisa dilaksanakan. Akan lebih baik bila dilaksanakan secara sukarela," kata Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi.

Seperti diketahui, pada 19 November 2007, KPPU memutuskan Temasek Cs melanggar UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena memiliki saham di dua perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, yaitu Telkomsel dan Indosat.

Temasek Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU No.5/1999. Dalam pasal tersebut dikatakan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha di bidang yang sama, pada pasar yang sama, satu pelaku usaha, atau kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.

Maka dari itu, KPPU memerintahkan pada Temasek Holdings untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di Telkomsel dan Indosat dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut memiliki ketetapan hukum.

Tidak puas atas putusan KPPU, Temasek Holding (Private) Limited, ST Telemedia Pte Ltd, STT Communications Ltd (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte Ltd (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte Ltd, mengajukan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, pengadilan menguatkan vonis KPPU.

Temasek kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun sayangnya, upaya hukum yang dilakukan perusahaan asal Singapura itu ditolak melalui putusan Kasasi MA Nomor 496 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008 tentang pelanggaran pasal 27 (kepemilikan silang) yang dilakukan Temasek.

Temasek Cs diperintahkan untuk melepas sahamnya di Indosat dan Telkomsel. Belakangan, Temasek pun akhirnya memindahtangankan saham yang dimilikinya di Indosat melalui STT ke genggaman Qatar Telecom--yang notabene rekanannya juga.

"Perubahan pemegang saham di Indosat tidak berarti menghilangkan kasus di masa lalu," lantang Heru. "Itu jadi preseden bahwa operator jangan coba-coba dengan kepemilikan silang di tarif," katanya memperingatkan operator lain.



( rou / wsh )

0 komentar:

Posting Komentar